1. Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditunjukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2. Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan. 3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya. 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun. 4. Layanan jaminan kematian. Jaminan kematian dari Taspen mencakup perlindungan atas kejadian meninggalnya PNS atau ASN di luar urusan pekerjaan. Manfaat tunai dari jaminan ini meliputi: santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan; beasiswa anak. Iuran bulanan untuk program ini juga ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,72 % dari Lebih lanjut, Hasni menjelaskan bahwa cara mencairkan dana pensiun PNS di Taspen juga bisa diwakilkan oleh ahli waris. Asalkan pemegang kartu Taspen Smartcard sudah melakukan otentikasi identitas. Otentikasi yang dimaksud ialah pencatatan data biometrik, meliputi sidik jari (fingerprint), pengenalan wajah (face recognition), dan suara. .

santunan kematian istri pensiunan pns