StrukturOrganisasi Kecamatan Medansatria. Alamat: Jl. Raya Harapan Indah No.9 ; Telepon: (021) Pembinaan dan pengendalian organisasi pengurus Rukun Warga/Rukun Tetangga (RW/RT) di wilayah kerjanya - Penyiapan bahan penyusunan LAKIP kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Merencanakan mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat social kemasyarakatan yang meliputi : 1. Menyantuni fakir miskin, yatim piatu, janda, dan lain-lain 2. Melakukan khitanan masal 3. Bakti sosial bagi korban bencana alam 4. Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya
Susunanpengurus rw dan tugasnya. Struktur rw rukun warga atau biasanya disingkat rw adalah salah satu organisasi lembaga kemasyarakatan desa lkd sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. Sesuai dengan ketentuan yang diatur menteri sosial ri nomor.
ContohBagan Struktur Organisasi Kepengurusan RT. Kehidupan sosial dan kerukunan antar warga adalah pilar utama dalam membentuk masyarakat yang hidup dalam kedamaian, aman dan sejahtera. Maka kerukunan dan kebersamaan, khususnya warga di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) perlu terus dijaga dan dipelihara.
. 0% found this document useful 0 votes179 views8 pagesDescriptionTugas Ketua RwOriginal TitleTugas Ketua RwCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes179 views8 pagesTugas Ketua RWOriginal TitleTugas Ketua RwJump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Struktur organisasi RT dan RW – RT Rukun Tetangga dan RW Rukun Warga merupakan organisasi yang paling dekat dengan masyarakat dan dibentuk untuk menjembatani suara warga dalam mendapatkan dan RW memiliki peran penting dalam membantu tugas pemerintah daerah terutama untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang aman, damai dan sejahtera. Selain itu biasanya juga akan dibentuk struktur kepengurusan tingkat RT maupun RW untuk menjalankan tugasnya Organisasi RT Rukun Tetangga1. Pengertian RT2. Contoh Struktur Organisasi RT3. Struktur Organisasi RT dan TugasnyaKetua RTSekertarisBendaharaHumasKebersihan Lingkungan dan Fasilitas UmumKemanan dan KetertibanPeneranganAgama, Sosial, Pemuda dan Olahraga ASPORPKK dan KewanitaanPengurus BlokStruktur Organisasi RW Rukun Warga1. Pengertian RW Rukun Warga2. Contoh Stuktur Organisasi RW3. Struktur Organisasi RW dan TugasnyaPenasehatKetua RWSekertarisBendaharaTugas Seksi-SeksiStruktur Organisasi RT Rukun TetanggaSebelum kita membahas seperti apa struktur organisasi yang dibentuk dan diberlakukan dalam lingkup RT, ada baiknya Anda mengetahui apa itu Rukun tetangga secara Pengertian RTRT atau Rukun Tetangga adalah lembaga masyarakat yang ruang lingkupnya masih di bawah RW sekaligus sebagai bentuk administratif pemerintahan terendah yang dipimpin oleh seorang ketua RT akan dipilih langsung oleh hasil musyawarah warga untuk kemudian disahkan pihak kelurahan atau desa serta memiliki tugas utama yaitu melaksanakan pelayanan terhadap Contoh Struktur Organisasi RTBerikut ini ada beberapa contoh struktur Organisasi RT Rukun Tetangga dari beberapa keluarahan yang 1Contoh 2Dari contoh diatas dapat kita ketahui bahwa struktur organisasi Rukun Tetangga terdiri atas Ketua RTSekertarisBendarahaHumasKebersihan Lingkungan dan FasumKeamanana dan KetertibanPeneranganASPORPKK dan KewanitaanPengurus Koordinator BlokBaca juga Struktur Organisasi Desa dan Tugasnya Lengkap !!3. Struktur Organisasi RT dan TugasnyaBerikut ini ada penjelasan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing posisi yang tersusun dalam struktur Organisasi RT Rukun Tetangga.Ketua RTKetua RT adalah seseorang yang di pilih dari hasil musyawarah warga serta memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi Berwenang memberikan instruksi dan koman ke seluruh jajaran pengurus serta melakukan evaluasi hasil kinerjanyaBerwenang untuk memberikan sanksi kepada seluruh warga yang melanggar aturan yang telah disepakati bersamaMenjembatani hubungan antara sesama warga dan juga antara warga dengan pemerintah daerahMenangani berbagai macam masalah-masalah yang terjadi di lingkungan masyarakatBertanggung jawab untuk menjalaankan tugas pelayanan kepada masyarakat setempatMemelihara kerukunan hidup antar wargaMenyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakatSekertarisSekertaris adalah bagian yang memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi Membantu kelancaran seluruh program RT agar bisa berjalan sesuai dengan harapan dan bisa menciptakan lingkungan harmonis di masyarakatBertanggung jawab atas kelancaran dokumen dan administrasi sehingga tercipta hasil kerja yang transparanBerwenang untuk meminta laporan ke pihak-pihak terkait sebagai bahan arsipBendaharaBendahara adalah posisi dalam struktur organisasi RT yang memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan semua program sesuai dengan kebijakan atas pengelolaan laporan jawab penuh atas laporan keuangan RTBerwenang untuk meminta setoran iuran yang dilakukan di lingkungan masyarakat sebagai dana kas RTHumasHumas adalah posisi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyebaran informasi yang ada di masyarakat, selain itu tugasnya juga meliputi Menerima keluhan dan usulan masyarakat untuk kemudian diteruskan ke ketua RT dan dicarikan solusi terbaik sebagai bentuk menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan program-progam kebijakan yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi di lingkungan masyarakatMengelola informasi untuk disampaikan ke media seperti grup whatsapp, website sesuai dengan persetujuan Ketua RTBerwenang untuk menyampaikan pengumuman atas kebijakan-kebijakan yang telah disepakati bersama ke media yang adaBerwenang untuk mendapatkan informasi-informasi ke pihak terkait untuk kemudian di sampaikan ke lingkungan masyarakatKebersihan Lingkungan dan Fasilitas UmumBagian ini memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi Berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengangkutan sampah wargaMendata rumah yang membuang sampah ataupun limbah bangunan yang berpotensi berbahaya atau menjadi sarang ularMenyusun jadwal kegiatan gotong royong kebersihan lingkunganBerwenang untuk menegur warga yang melanggar aturan kebersihanBertanggung jawab atas segala bentuk kegiatan kebersihan lingkunganBertanggung jawab atas asset-asset peralatan dan fasilitas umum di lingkungan RTKemanan dan KetertibanBagian ini memiliki tugas dan kewajiban meliputi Melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan lingkunganMerencanakan dan menyusun program yang terkait di seksi keamananBerwenang untuk mengontrol semua petugas security di lingkungan RT serta mengevaluasi hasil kerjanya sesuai dengan SOPBertanggung jawab untuk mengatur segala bentuk aktivitas keamanan seperti kegiatan ronda, jaga malam maupun kegiatan keamanan lainnyaBerwenang untuk menegur warga yang tidak mematuhi aturan keamananPeneranganBagian ini memiliki wewenang dan tugas yang meliputi Mengajak warga gotong-royong untuk menangani masalah penerangan di lingkungan RTMelaksanakan kebijakan-kebijakan penerangan yang telah disepakati wargaMemastikan petugas untu menghidupkan dan mematikan penerangan jalanMemastikan semua penerangan berfungsi dengan baikMendata kondisi tiang listrik disetiap blok dan memanggil tukang servis jika diperlukanAgama, Sosial, Pemuda dan Olahraga ASPORBagian ini memiliki tugas dan wewenang yang meliputi Berwenang untuk mengajak warga dalam berpartisipasi terkait kegiatan yang akan dilakukanBertanggun jawab atas segala bentuk kegiatan keamaan seperti pengajian, tahlilal, perayaan hari besar agama tertentu dan lain-lainBertanggung jawab atas seluruh kegiatan olahraga dan pembinaan anak maupun remajaBertanggung jawab atas seluruh kegiatan social kemasyarakatanMengurus semua acara seperti acara hajatan, kedukaan, kemerdekaan, dllPKK dan KewanitaanBagian ini memiliki tugas dan fungsi yang meliputi Berwenang uintuk mengkoordinasikan semua kegiatan dibawah struktur Sie-PKK dan kewanitaanBerwenang untuk mengadakan kegiatan terkait kewanitaan yang telah disepakatiBertanggung jawab atas seluruh kegiatan PKK tingkat RT seperti kegiatan posyandu, kesehatan balita dan anak, arisan, darma wanita, pengadian dan kegiatan lainBertanggung jawab untuk menjaga kekompakan dan pesatuan ibu-ibu serta mampu merangkul semua kalanganPengurus BlokBagian ini memiliki tugas dan fungsi yang meliputi Menjadi perwakilan blok dalam menyampaikan aspirasi wargaMensosialisasikan kebijakan bersama kepada warga di masing-masing blokMelakukan pendataan warga di masing-masing blok sehingga bisa diketahui jumlah rumah, nama pemilik dan kontak person-nyaMenjadi petugas untuk mengambil iuran warga ke masing-masing rumahBerwenang untuk menegur warga yang tidak taat terhadap peraturan RTBaca juga Contoh Struktur Organisasi Karang Taruna Lengkap !!15+ Struktur Organisasi Desa Terbaru [Pemerintahan, Perangkat, LPM]Struktur Organisasi RW Rukun WargaSebelum kita membahas seperti apa struktur organisasi yang dibentuk dan diberlakukan dalam lingkup RW, berikut ini akan kita bahas terlebih dahulu pengertiannya secara lebih Pengertian RW Rukun WargaPengertian rukun warga adalah pembagian wilayah di bawah kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah atau Rukun Warga ini lembaga resmi yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk melestarikan dan memelihara nilai-nilai kehidupan bermasyarakat berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong untuk melancarkan tugas dan Contoh Stuktur Organisasi RWBerikut ini ada beberapa contoh struktur organisasi RW Rukun Warga yang bisa menjadi rujukan dari beberapa keluarahan yang 1Contoh 2Contoh 3Dari contoh diatas dapat kita ketahui bahwa struktur organisasi Rukun Warga terdiri atas PenasehatKetua RWSekertarisBendaharaSeksi AgamaSeksi Keamanan dan Ketertiban MasyarakatSeksi KeagamaanSeksi Pemuda dan OlahragaSeksi Hubungan MasyarakatSeksi Pembangunan, Kebersihan dan Lingkungan HidupSeksi Pemberdayaan Perempuan PKK Barulah setelah kepengurusan diatas berikutnya membawahi beberapa Ketua RT Rukun Tetangga.Baca juga 5+ Contoh Struktur Organisasi Masjid yang Ideal [Jogokaryan & Istiqlal]3. Struktur Organisasi RW dan TugasnyaBerikut ini ada penjelasan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing posisi yang tersusun dalam struktur Organisasi RW Rukun Warga.PenasehatPenasehat memilki tugas dan wewenang yang meliputi Memberikan motivasi kepada pengurus Rukun Warga dan Masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi pemerintahMemberikan petunjuk, arahan, nasehat dan bimbingan konseling kepada pengurus RW dan Masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, baik diminta maupun tidak dimintaKetua RWKetua RW memiliki tugas dan wewenang yang meliputi Bertanggung jawab atas kelangsungan roda keorganisasian Rukun WargaMemberikan fasilitas terhadap berbagai kegiatan warga dan juga pembangunan di lingkungan RW dengan melibatkan seluruh swadaya dan gotong-royong suasana yang kondusif untuk meningkatkan peran aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang rukun, aman, damai, disiplin, tertib, bersih dan terjalinnya kerjasama yang baik atar sesama pengurus maupun dengan warga sekitarMenampung dan mengurus permasalahan yang terjadi di masyarakat serta mencarikan solusi penyelesaian terbaikMemonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas maupun program kerja di setiap masing-masing seksiBekerjasama dengan sekertaris untuk memberikan pelayanan administratif kepada wargaMengkomunikasikan aspirasi warga setempat kepada pihak pemerintah kabupaten demi terwujudnya sistem pemerintahan yang baikSekertarisSekertaris memiliki tugas dan tanggun jawab yang meliputi Membantu Ketua RW dalam melaksanakan tugasnya di bidang administrasi kesekretariatanMengelola semua administrasi pengurus RW dan juga melakukan kearsipan maupun surat menyuratBertugas mengkoordinir seluruh informasi organisasi baik dari dalam maupun keluarMembantu menyiapkan semua bahan-bahan dalam rangka kegiatan ditingkat RWMembuat laporan semua kegiatan minimal 6 bulan sekali untuk kemudian disampaikan kepada warga dan menyimpannya dalam bentuk arsip RWMelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua maupun Wakil Ketua RWBendaharaBendaraha memiliki tugas dan fungi yang meliputi Membantu Ketua dan Wakil Ketua RW untuk menjalankan tugasnya dalam bidang keuanganMengelola administrasi dan kas keuangan untuk mendukung semua kegiatan dalam ruang lingkup sumber pemasukan baik aktif maupun pasif untuk pembiayaan program kegiatan RWMengelola semua pemasukan yang berasal dari RTMengelola barang dan jasa inventaris RWBerkoordinasi dengan masing-masing seksi untuk menetapkan alokasi anggaran baiaya yang dibutuhkanMembuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkalaTugas Seksi-SeksiSementara untuk tugas di masing-masing seksi hampir sama dengan di Struktur Organisasi RT Rukun Tetangga seperti di atas, hanya saja ruang lingkupnya yang lebih tinggi yaitu di wilayah pembahasan artikel kali ini mengenai struktur organisasi RT dan RW lengkap dengan tugasnya masing-masing. Semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan Anda traveller yang senang mengabadikan cerita melalui kopi dan kamu.
URAIAN TUGAS PENGURUS RW 05 KAMPUNG GEMBOL DESA KERTAMULYA – KECAMATATAN PADALARANG KABUPATEN BANDUNG BARAT PENASEHAT 1. Memberikan nasehat, petunjuk, arahan dan bimbingan konseling kepada pengurus RW dan warga Masyarakat baik diminta maupun tidak diminta, langsung maupun tidak langsung 2. Memberikan motivasi kepada pengurus RW dan Warga Masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi KETUA RW Ketua dengan dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara ruang lingkup tugasnya mencakup tetapi tidak terbatas pada 1. Bertanggung jawab terhadap kelangsungan roda keorganisasian Rukun Warga RW 05; 2. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW 05 yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan; 3. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong; 4. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antara sesama pengurus RT dan RW 05 serta antara pengurus RT/RW dengan warga; 5. Mengkoordinasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW 05; 6. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga; 7. Bersama dengan Sekretaris dan seksi terkait untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga; 8. Mengkomunikasi aspirasi warga kepada pihak pemerintah Kabupaten bandung barat desa kertamulya kecamatan padalarang dan mengkomunikasikan berbagai informasi relavan yang berasal dari pihak pemerintah Kabupaten bandung barat desa kertamulya kecamatan padalarang atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga; 9. Memimpin delegasi RW 05 dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar; SEKRETARIS 1. Sekretaris bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW 05 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan; 2. Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar; 3. Mengelola seluruh administrasi pengurus RW 05, kearsipan dan surat menyurat; 4. Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar; 5. Menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang ditetapkan oleh Ketua RW 05; 6. Membantu dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka kegiatan ditingkat RW 05; 7. Membuat laporan tertulis atas kegiatan RW 05 minimal setiap 6 enam bulan sekali untuk disampaikan kepada warga sesuai dengan tingkat relevansinya; 8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW atau wakil ketua RW. BENDAHARA 1. Bendahara bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW 05 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW 05 2. Mengelola administrasi dan cash flow kondisi kas keuangan RW 05 dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW 05; 3. Membuat rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh kegiatan program RW 05; 4. Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun; 5. Mengelola seluruh pemasukan yang berasal dari RT dan usaha lainnya; 6. Mengelola barang dan jasa inventaris RW 05; 7. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala minimal 3 tiga bulan sekali untuk disampaikan kepada Ketua RWBIDANG – BIDANG SEKSI – SEKSI I. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMBANGUNAN, KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP 1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik 2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan; 3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup ; 4. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup; 5. Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup; 6. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah; 7. Membuat taman-taman pada ruang terbuka hijau RTH, Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Pembangunan, kebersihan dan lingkungan hidup. 8. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan; 9. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan; 10. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing; 11. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; 12. Penyusunan laporan secara berkala triwulan, semester, tahunan 13. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; 14. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikann oleh Ketua maupun Wakil Ketua II. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KEAGAMAAN 1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan bidang keagamaan 2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program keagamaan 3. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara kerukunan antar umat beragama, dan antar umat seagama 4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas kerohanian 5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing; 6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; 7. Penyusunan laporan secara berkala triwulan, semester, tahunan 8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; 9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua. III. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMUDA, OLAH RAGA DAN KESENIAN 1. Melaksanakan penyuluhan khusus bagi pemuda/generasi muda dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan 2. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja dengan mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat 3. Membantu mengembangkan karang taruna 4. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif 5. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan wilayah RW 05 IV. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI HUMAS DAN UMUM 1. Mendistribusikan berbagai informasi terkait dengan seluruh aktifitas pengurus RT dan warga melalui media yang ada; 2. Menjadi juru bicara terhadap berbagai informasi, permasalahan dan kegiatan administratif yang dilaksanakan oleh dan untuk warga pada tingkat 3. Menyediakan dan mengadministrasikan sistem informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga dan pengurus sesuai dengan tingkat kewenangannya yang berfungsi sebagai media penyimpanan data dan komunikasi antar pengurus dan antara warga dan pengurus; 4. Membantu pengurus inti dan bidang-bidang lainnya untuk mempercepat proses kerja dan/atau proses penyampaian informasi dengan memanfaatkan sistem teknologi yang tepat; 5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan; 6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing; 7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; 8. Penyusunan laporan secara berkala triwulan, semester, tahunan 9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; 10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikann oleh Ketua maupun Wakil Ketua. V. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KEAMANAN 1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram; 2. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT; 3. mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam; 4. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban; 5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman 6. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan; 7. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing; 8. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; 9. penyusunan laporan secara berkala triwulan, semester, tahunan 10. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; 11. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua. VI. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMBERDAYAAN WANITA/PKK 1. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya 2. Memberikan ceramah tentang wanita yang bekerja di dalam posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga , wakil suami dan pendidik putera putrinya di dalam keluarga 3. Mengkoordinasikan motivasi dan menggerakkan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program -program pemerintah lainnya. 4. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnya. 5. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa 6. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB 7. Memasyarakatkan makanan sehat tertutama bagi anak balita , orang sakit dan wanita hamil 8. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera 9. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga 10. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi 11. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi 12. Bimbingan dan penyuluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat 13. Latihan kader Kesehatan, Gizi, dan kader KB 14. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi 15. Penyusunan laporan secara berkala triwulan, semester, tahunan 16. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; 17. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua. KETUA RUKUN TETANGGA TUGAS 1. Membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat; 2. Memelihara kerukunan hidup masyarakatnya; 3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mendorong partisipasi, inspirasi,aspirasi dan swadaya murni masyarakatnya; 4. Melaksanakan keputusan musyawarah mufakat anggota. FUNGSI 1. Mengkoordinir masyarakat dan kegiatannya; 2. Menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat; 3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai kondisi kebutuhan masyarakat. ANGGOTA RUKUN TETANGGA/RUKUN WARGA 1. Berkewajiban turut serta melaksana hal-hal yang menjadi tugas pokok dan turut secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah Rukun Tetangga / Rukun Warga; 2. Memiliki hak mengajukan usulan, pendapat dan memilih atau dipilih sebagai pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga; 3. Berkewajiban hadir dalam setiap pertemuan yang diselenggarakan oleh pengurus baik tingkat Rukun Tetangga maupun Tingkat Rukun Warga.
RT Rukun Tetangga adalah salah satu organisasi yang ada di masyarakat. Meskipun hanya organisasi kecil, RT memiliki struktur organisasi di mana setiap pengurus memiliki tanggung jawab masing-masing. RT sendiri merupakan satuan masyarakat di bawah RW. Jadi, RW adalah kumpulan dari beberapa RT. Baik RT, RW, atau organisasi kemasayarakatan desa yang lain memiliki tugas masing-masing yang sudah diatur dalam perundang-undangan, dan biasanya kepala RT sebagai perangkat desa yang ikut serta dalam mengelola dana desa. Lantas bagaimana tugas RT? Apakah susunan pengurusnya sama dengan struktur organisasi RW? Supaya lebih jelas, pada artikel ini akan dibahas mengenai struktur organisasi RT, beserta tugas dan fungsinya. RT Rukun Tentangga Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 Permendagri No. 18 Tahun 2018, bahwa RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa. RT dibentuk oleh pemerintahan desa sesuai dengan kebutuhan desa tersebut. Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan RT dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang lain diatur lebih lanjut dalam peraturan desa masing-masing. RT dibentuk berdasarkan hasil arti musayawarah anggota masyarakat yang hasilnya dituangkan dalam sebuah berita acara. Hasil musyawarah tersebut ditetapkan dengan Keputusan kepala desa. RT memegang jabatan selama lima tahun mulai tanggal ditetapkannya. Pengurus RT sendiri dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatannya secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Kita juga perlu tahu bahwa anggota lembaga kemasyarakatan desa, termasuk RT dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Struktur Organisasi RT Struktur Organisasi RT Pembentukan struktur organisasi RT diatur melalui Permendagri Tahun 2018, kemudian diatur oleh peraturan bupati atau walikota untuk kemudian diatur kembali dalam peraturan desa masing-masing. Adapun struktur RT antara lain, sebagai berikut Ketua RT dan Wakil Ketua RT bertugas melakukan koordinasi semua kegiatan organisasi RT yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Ketua RT juga harus memberikan arahan-arahan teknis operasional dari organisasi kepada pengurus RT yang lain agar mengerti dan paham tentang tupoksinya masing-masing. Setelah itu, RT melaporkan hasil pelaksanaan tugas serta pengelolaan keuangan kepada masyarakat setiap pertemuan dengan tembusan kepala desa melalui ketua RW dalam waktu yang sudah ditentukan sesuai ketetapan pemerintah desa dan kabupaten/kota masing-masing. Secara organisasi, ketua RT memang bertanggung jawab kepada ketua RW. Namun, secara operasional, ketua RT bertanggung jawab kepada masyarakat. Sementara itu, sekretaris, bendahara dan pengurus RT lain bertanggung jawab kepada ketua RT. Sekretaris RT dan Wakil Sekretaris dan wakilnya memiliki tugas yang berhubungan dengan pelayanan kegiatan administrasi kepada seluruh anggota RT. Sekretaris juga berperan penting dalam mengurus surat menyurat, pemberian nomor surat yang dalam hal itu sangat penting keberadaanya oleh desa. Sekretaris menyelenggarakan kegiatan tata laksana organisasi RT, melakukan persiapan guna menyelenggarakan rapat serta kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas organisasi RT, melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dan tugas organisasi RT, mengelola barang inventaris yang dimiliki RT serta melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RT. Bendahara RT Seperti bendahara pada umumnya, bendahara RT memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan keuangan dan melaporkannya kepada ketua RT. Seperti menyusun anggaran kegiatan RT, mengelola pemasukan dan pengeluaran RT, menganalisa pemasukan tambahan dan pengeluaran yang tidak terduga. Tugas bendahara desa dalam penatausahaan ditunjang menggunakan buku. Laporan disampaiakan dalam pertemuan rutin yang sudah ditetapkan bersama. Tujuannya adalah agar pengelolaan keuangan dapat tertib dan transparan. Selanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya, bendahara melakukan koordinasi dengan ketua, sekretaris dan seksi bidang. Seksi Bidang Berdasarkan pasal 8 Permendagri No. 18 Tahun 2018, formasi bidang dalam kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa, termasuk bidang dalam struktur RT dibentuk sesuai dengan kebutuhan tiap desa. Sebagai contoh, terdapat bidang-bidang yang biasanya terdapat dalam struktur organisasi RT sebagai berikut Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial. Seksi pada bidang ini melaksanakan hal yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat seperti pendataan warga penerima subsidi dan bantuan, penyuluhan kesehatan, penggalangan dana, usul perbaikan sarana dan prasarana yang dimiliki RT. Seksi Keamanan dan Lingkungan Hidup. Seksi pada bidang ini melaksanakan tugas yang berhubungan dengan keamanan lingkungan RT dan desa. Seperti bersama RW mengelola siskamling, pengawasan terhadap orang asing yang masuk besera perizinan tempat di lingkungannya atas kesepakatan dengan ketua RT. Selain itu, seksi ini juga bertuga dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup dalam lingkup RT. Seksi Pemberdayaan Perempuan. Seksi ini memiliki tugas seperti penyuluhan atau sekedar memberikan informasi mengenai program-program yang berhubungan dengan perempuan. Seksi ini juga berkoordinasi dengan organisasi pemberdayaan desa yang lain seperti dengan tim posyandu untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anaknya. Tak jarang juga melalui seksi ini, RT melaksanakan pelatihan khusus ibu rumah tangga. Seksi Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya. Seksi ini melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pemberdayaan pemuda, pelaksanaan pentas seni, pembelajaran dan pelatihan kesenian bagi warganya atau pelaksanaan kegiatan olahraga rutin bagi warga masyarakat dalam lingkungan RT dan/atau bekerja sama dengan RW. Tugas RT Adapun tugas RT yang diatur dalam Pasal 7 Permendagri No. 18 Tahun 2018 antara lain, sebagai berikut Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan RT baik ketua dan pengurus yang lain melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk membantu pelayanan pemerintahan desa untuk masyarakatnya. Misalnya membantu megurus pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran. Contoh lain adalah RT bersedia membantu menyampaikan keluhan kepada kepala desa terkait dengan permasalahan yang dialami dalam hidup bermasyarakat, misalnya keluhan tentang kemananan, tentang kesehatan, dan lain-lain. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan serta perizinan RT bertugas membantu kepala desa khusunya menyiapkan data kependudukan atau perizinan bagi masyarakat. Misalnya membantu mendata jumlah penduduk laki-laki, jumlah penduduk perempuan, jumlah lansia, jumlah balita, remaja, orang dewasa, orang yang baru lahir, orang yang baru meninggal di lingkungan RT. Selain itu, RT juga membantu untuk mendata masyarakat yang belum memenuhi standar pemenuhan kebutuhan yang layak, jumlah warga yang putus sekolah dan hal lain yang dibutuhkan. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa RT juga mempunyai tugas untuk melaksankan hal-hal yang diperintahkan oleh kepala desa. Biasanya tugas ini sifatnya urgent atau harus segera dilaksanakan. Misalnya meminta warga untuk mengirimkan warganya dalam acara pelatihan. Contoh lain misalnya RT diminta kepala desa untuk menangani warganya yang mengganggu ketertiban umum di desa. Fungsi RT Adapun fungsi RT sebagai lembaga kemasyarakatan desa antara lain sebagai berikut Menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat setempat Fungsi adanya organisasi RT adalah menampung kritik, saran dan masukan dari masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah desa atau permasalahan yang sedang mereka hadapi. Biasanya masyarakat melaporkan kepada ketua RT mengenai masalahnya. Kemudian, ketua RT mengadakan bersama masyarakat lain dan atau bersama dengan RW. Untuk kemudaian diselesaikan atau disampaikan kepada kepala desa apabila masalahnya menyangkut dengan kebijakan pemerintah desa. Menanamkan sikap persatuan antar warga masyarakat RT memiliki fungsi untuk memupuk persatuan antar warganya. Permasalahan yang timbul antar warga, dimusyawarahkan melalui rapat RT untuk mencari solusi bersama. Hal ini akan mengurangi tindakan main hakim sendiri dalam konflik yang terjadi di masyarakat. Melalui perkumpulan RT ini, silaturahmi masyarakat dapat terjaga sehingga dapat meningkatkan arti hidup rukun dalam masyarakat. Membantu meningkatkan kualitas pemerintahan desa Fungsi adanya RT ini adalah meningkatkan kualiatas pemerintahan desa, melalui bantuan pelayanan dan mempermudah urusan masyarakat terkait urusan birokrasi. Melalui organisasi RT ini juga, sistem pemerintahan desa lebih terkoordinasi. Mulai dari RT yang mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada RW, kemudian RW yang mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada kepala desa. Menyusun rencana, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan desa RT bersama RW dan masyarakat atas persetujuan kepala desa melakukan perencanaan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan desa. RT juga memantau kegiatan yang menganggu lingkungan desa. Seperti pengawasan terhadap kegiatan industri yang berada di lingkungannya atau memberikan laporan mengenai jalan yang rusak. Menumbuhkan dan menggerakkan partisipasi serta gotong royong dalam masyarakat Fungsi penting adanya organisasi RT adalah menggerakkan tiap individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya menggerakkan kegiatan gotong royong, penggalangan dana atau menggerakkan warga untuk membantu masyarakat lain yang sedang mengalami kesusahan. Meningkatkan kesejahteraan warganya RT memiliki fungsi menyejahterakan warganya. Hal ini berkaitan dengan tingkat kemiskinan, tingkat pendidikan, dan tingkat kesehatan yang ada dalam contoh lingkungan masyarakat. Apakah warganya banyak yang belum bisa mencukupi kebutuhan, apakah banyak yang putus sekolah, ataukah banyak yang mengalami penyakit. Permasalahan yang terjadi pada masyarakat, untuk kemudian secara bersama dicari solusi penyelesaiannya. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dalam masyarakat RT berfungsi untuk membantu meningkatkan kemampuan masyarakat sesuai bidang keahliannya. RT melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan penghasilan dari keahlian mereka. Misalnya pelatihan pembuatan kerajinan, pelatihan beternak dan sebagainya. Itulah artikel yang bisa kami berikan terhadap ulasan dalam struktur organisasi Rukun Tentangga RT, tugas, dan fungsinya secara umum bagi masyarakat. Semoga bisa memberikan edukasi serta referensi bagi segenap pembaca semuanya. Datar Pustaka Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
struktur pengurus rw dan tugasnya